Larangan Judi Dalam Kuhp

Larangan Judi Dalam Kuhp

Pasal Judi Online dan Unsur Pidana Judi Slot

Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE menjadi pasal khusus yang mengatur tentang kegiatan perjudian online.

Pasal tersebut memberikan ancaman bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain UU ITE, Pasal 303 bis KUHP juga memberikan ancaman bagi para pelaku judi dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta.

Kemudian dalam Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Lebih dari itu, pelaku yang dengan sengaja melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam bisa didenda hingga Rp1 miliar.

Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra

BincangSyariah.Com– Khutbah Jumat singkat ini bertema “Khutbah Jumat Singkat: Larangan Judi Online” ini mengajarkan atau memberitahukan bahwa praktik perjudian sudah sejak lama terlarang berdasarkan pandangan etika maupun agama. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab judi hanya akan membawa kerugian besar bagi pelakunya, hingga sistem yang sudah berjalan baik di masyarakat. Namun, era digital membuka peluang bagi kemudahan praktik judi secara online, dan peminatnya pun cukup tinggi.Khutbah Jumat Pertama

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.

أَمَّا بَعْدُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اِتَّقُوْ اللهَ، وَاعْمَلُوا الصَّالِحَاتِ وَاجْتَنِبُوا الْمُنْكَرَاتِ وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَتٍ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ.

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ.

اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابه

Hadirin jamaah khutbah Jumat singkat yang dirahmati Allah…

Sudah tak bisa dipungkiri lagi, bahwa akhir-akhir ini, Indonesia selain marak pemberitaan pembunuhan juga marak pemberitaan judi online. Kita tahu, perjudian adalah salah satu permainan tertua di dunia. Hampir semua negara mengenalnya sebagai permainan untung-untungan. Judi adalah sebuah permasalahan sosial dikarenakan dampak yang ditimbulkan amat negatif bagi kepentingan nasional, terutama bagi generasi muda karena menyebabkan pemuda cenderung malas dalam bekerja.

Dana yang mengalir di dalam permainan ini cukup besar, sehingga dana yang semula dapat digunakan untuk pembangunan malah mengalir untuk permainan judi. Judi juga bertentangan dengan agama, moral dan kesusilaan. Permainan judi dapat juga menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dalam segi materil dan imateril, yang tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.

Sebut saja yang hari ini lagi trend adalah judi online slot. Judi slot selain akan menjadikan seseorang lebih emosional dan stres karena kecanduan ketika seseorang diberi kemenangan, maka seseorang pasti ingin memainkannya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Namun, jika seseorang kalah, maka sudah pasti ia akan terus mengeluarkan uang untuk terus bermain, berharap uang yang hangus akan kembali dua kali lipat.

Kekalahannya pun kian beragam. Mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah bahkan milyaran. Tak sedikit pula yang kehilangan akal sehat demi memenuhi kecanduannya bermain judi, mulai dari menjual ginjal hingga menjual anaknya sendiri. Mereka tidak menyadari bahwa judi slot tidak selalu dan selamanya memberikan keuntungan.

Hadirin jamaah khutbah Jumat singkat yang dirahmati Allah…

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dengan kata lain, individu atau kelompok berpotensi terjerat hukum di atas ketika terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Ini juga termasuk mempromosikan praktik judi online di berbagai platform media sosial.

Karena itu, jangan ragu untuk melapor ke polisi dengan menyertakan rincian pelaporan yang jelas. Misalnya, sertakan alamat situs atau nama aplikasi yang dugaannya terlibat praktik judi online. Tetapkan pula, jenis perjudian semacam apa yang berlangsung di situs tersebut. Selain ke pihak kepolisian, kita juga bisa melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tentu saja, ini dilakukan agar bangsa dan negara serta generasi kita aman.

Ismail Fahmi salah seorang pakar media sosial dan pendiri Drone Emprit pernah mengungkapkan bahwa, Indonesia adalah negara yang penduduknya paling banyak memainkan judi slot dan gacor di internet dan gadget. Dalam diagram Drone Emprit Ismail sangat tampak jelas sekali nama Indonesia berada di urutan teratas. Dan jumlahnya mencapai 201.122 pengguna. Ini tentu saja jauh melampaui negara lainnya. Sementara itu, di urutan kedua ada nama Kamboja dengan angka 26.279. Kemudian Filipina sebesar 4. 207.

Hadirin jamaah khutbah Jumat singkat yang dirahmati Allah…

Judi atau al-Maysir dalam bahasa Arabnya adalah permainan dengan memakai uang yang sebagai taruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta. Dalam al-Qur’an kata al-Maysir, disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, dan Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91. Allah Swt. Berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Sementara dalam Surat Al-Ma’idah disebutkan:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 91).

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah…

Melalui ayat-ayat ini bisa dipahami bahwa khamr dan perjudian mengakibatkan aneka keburukan besar. Keduanya adalah sesuatu yang kotor dan buruk. Banyak segi keburukannya pada jasmani dan ruhani manusia, akal serta pikirannya. Khamr dan narkotika pada umumnya menyerang bagian-bagian otak yang dapat mengakibatkan sel-sel otak tidak berfungsi untuk sementara atau selama-selamanya, dan mengakibatkan peminumnya tidak dapat memelihara keseimbangan pikiran dan jasmaninya.

Apabila keseimbangan tidak terpelihara, maka permusuhan akan lahir, bukan hanya yang sifatnya sementara, tetapi dapat berlanjut sehingga menjadi kebencian antar manusia. Setan yang memperindah khamr dan judi, menggoda manusia sehingga ia lupa diri dan melupakan Allah baik dengan berzikir memohon ampunan-Nya maupun shalat kepada-Nya.

Namun demikian, herannya, sampai saat ini, masih banyak orang terutama kalangan muda yang menganggap bahwa slot adalah aplikasi permainan (game) biasa. Padahal hal ini bertentangan dengan hukum Indonesia yang termuat dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dan, semua mayoritas ulama menganggap bahwa slot adalah bagian dari al-maysir (judi). Sebab, slot dimainkan dengan cara bertaruh untuk mendapatkan uang. Pihak yang main slot biasanya ada yang kalah dan ada pula yang menang.

Oleh karena itu, demi keberlangsungan generasi yang unggul, tidak gila akan permainan-permainan judi dan mabuk-mabukan, maka peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. Bagaimanapun para aparat penegak hukum harus memberikan contoh yang baik, dan memberlakukan hukum sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu.

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدَيْكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

اَلْحَمْدُ ِللّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ: إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَأًصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ. وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِماَتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ يَا قَاضِيَ اْلحَاجَاتِ. رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِاْلحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ اْلفَاتِحِيْنَ.

اَللهُمَّ إِنَّا نَسْـأَلُكَ اِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا، وَنَسْأَلُكَ  الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَاءَ عَنِ النّاس. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Hukum Judi dalam KUHP

Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya."

JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.

Dalil Alquran tentang Larangan Judi

Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Definisi Judi (Maysir)

Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.

Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.

Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.

Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang dipakai judi online. Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang telah termaktub dalam KUHP.

Diwartakan Antara News, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Usai memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat judi slot online itu, OJK juga menginstruksikan perbankan agar melakukan verifikasi, identifikasi, tracing, dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang diduga terlibat judi online.

Kemudian OJK juga meminta industri jasa keuangan agar melakukan hal yang sama guna melacak dan mengidentifikasi masyarakat yang terindikasi melakukan transaksi untuk bermain judi slot.

Beberapa waktu lalu pihak polisi juga telah menangkap 3.145 tersangka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi slot online sejak tahun 2023 hingga 2024.

Dalam keterangan resminya, Polri merincikan bahwa di tahun 2023 kemarin terdapat sekitar 1.196 kasus terkait judi online. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 792 kasus.

Proses pemberantasan judi online ini terus digencarkan pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen.

Dalam menjalankan langkah tersebut tentunya baik kepolisian maupun kementerian lainnya didasari payung hukum yang melekat pada KUHP tentang pemberantasan judi.

Tak hanya itu, bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online ini berpotensi dijatuhi hukum pidana.

Artinya, kasus judi slot online ini bukanlah masalah biasa, sebab dampaknya bisa merugikan pribadi, lingkungan, hingga negara.

BincangSyariah.Com – Salah satu dampak negatif judi online adalah merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, dan pasangan. Tetapi, masih banyak orang yang tidak tahu mengenai bahaya dan larangan bermain judi online dalam Al-Quran. Lantas, bagaimana larangan judi online dalam Al-Qur’an?

Dalam literatur kitab fikih klasik, ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Menurut keterangan Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 2, halaman 41, bahwa Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.

Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 219 berikut,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”

Pada ayat ini Allah SWT belum mengharamkan praktik perjudian, melainkan hanya menjelaskan bahwa judi sebenarnya memiliki mudharat yang lebih besar dari pada manfaatnya. Setelah ayat ini turun, sebagian masyarakat kala itu mulai meninggalkan perjudian, tapi masih banyak juga yang melakukannya.

Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah halaman 90-91 berikut,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Berdasarkan keterangan diatas, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.

Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian.

Demikianlah penjelasan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Membayar Uang Sekolah Anak dari Judi Online]

Judi online sedang merebak. Bukan kalangan masyarakat menengah ke bawah saja yang yang menjadi pelaku judi online ini, namun juga orang-orang berduit.

Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka pelaku judi online yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, jumlah pelaku judi online mencapai angka 3,2 juta orang.

Mereka rata-rata per orang mengeluarkan Rp100 ribu per hari untuk berjudi. Para pelaku judi ini, barangkali bukan tidak tahu hukum judi online, baik menurut agama Islam dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, namun judi telah membuat kecanduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik di dalam Islam maupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan judi, baik dengan cara manual atau secara online, tetap dilarang.

Bagaimana hukum judi online di dalam Islam dan KUHP selengkapnya?

Pengertian Judi Online

Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.

Sementara frasa judi online adalah sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.

Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.

Hukum Judi Online dalam Islam

Judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang. Hal itu karena dampak dari judi sangatlah merusak. Dampak mudharat yang besar ini tampaknya bisa disimak akhir-akhir ini di media, bahwa banyak orang hidupnya hancur karena judi.

Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90)

Di dalam ayat tersebut terdapat kata "Rijsun" yang di dalam terjemahnya disebutkan sebagai "perbuatan keji". Namun, ada pendapat lain mengenai makna kata itu.

Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir At-Thabari ketika menguraikan ayat tersebut menjelaskan bahwa "rijsun" punya makna "berbau busuk". Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa judi bukan saja terlarang tetapi tidak sehat karena berbau busuk.

Di mana kata larangan untuk judi itu? Yakni perintah untuk menjauhinya. Fiil amr atau kalimat perintah di dalam ayat tersebut, فَاجۡتَنِبُوۡهُ (Jauhilah!). Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan judi, tak terkecuali judi online.

Anda mungkin ingin melihat