Uang Haram Untuk Modal Usaha

Uang Haram Untuk Modal Usaha

Lembaga Bantuan Dana Hibah Untuk Modal Usaha

Bekerja sama Dengan Bank indonesia,Negara Arab Saudi dan Lembaga Amal Hibah Indonesia Memberikan

Bantuan modal usaha bagi UMKM untuk meningkatkan produktifitas dan penghasilan dari Perusahaan mikro,kecil dan menengah di seluruh wilayah Indonesia

Adapun jumlah bantuan yang akan disalurkan berjumlah 50 juta sampai 300 juta,tergantung dari jumlah permintaan pemohon tanpa pemotongan.

Setiap pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi pendaftaran Rp 127.000.  Setelah itu Dana tersebut bisa langsung diproses pencairanya

Dan yang utama, Bantuan yang diberikan ini bersifat cuma-cuma/bukan bersifat pinjaman.

Berikut ini ada beberapa nominal pencairan dan foto penerima bantuan dana usaha/perorangan baik yang telah cair maupun yang masih menunggu pengajuan.

Jasa Desain Grafis

Jika kamu memiliki keahlian desain, menawarkan jasa desain grafis bisa menjadi pilihan yang menjanjikan sebagai salah satu cara usaha yang cepat menghasilkan uang

Kamu dapat menawarkan layanan untuk mendesain logo, brosur, atau materi pemasaran lainnya untuk bisnis.

Saat ini banyak bisnis yang membutuhkan jasa desain grafis untuk membantu mereka membuat gambar promosi untuk sosial media, brosur bahkan benner.

Keberadaan jasa desain grafis saat ini sangat dibutuhkan karena menunjang kesuksesan pelaku bisnis.

Apalagi jika kamu bisa mengedit video, maka kamu bisa membantu para kreator untuk menghasilkan video yang lebih bagus saat akan ditayangkan pada sosial media.

Jasa desain grafis bisa menjadi usaha yang menjanjikan dan modalnya juga tidak terlalu besar.

Kamu memiliki komputer yang didukung oleh aplikasi desain grafis. maka itu sudah cukup.

Kamu bisa mempromosikan jasa desain grafismu ini melalui media sosial atau mengikuti komunitas desain grafis. Kamu akan mendapatkan banyak cuan jika kamu memiliki link yang luas.

10 Usaha yang Menghasilkan Uang Setiap Hari dan Tidak Pernah Sepi Peminat

Jasa laundry juga bisa menjadi ide bisnis yang menguntungkan. Laundry kiloan adalah layanan laundry yang mengenakan biaya kepada pelanggan berdasarkan berat cucian mereka.

Jenis usaha ini bisa menjadi pilihan yang menjanjikan karena permintaannya tinggi, terutama di daerah perkotaan yang masyarakatnya sibuk dan tidak punya waktu untuk mencuci pakaian sendiri.

Memilih lokasi yang tepat merupakan hal penting bagi sebuah usaha laundry kiloan. kamu perlu mencari lokasi yang mudah diakses dan memiliki visibilitas yang baik.

Lokasi yang dekat dengan pemukiman atau universitas bisa menjadi pilihan yang baik karena akan ada permintaan yang tinggi untuk jasa laundry.

Untuk memulai usaha laundry kiloan, kamu perlu berinvestasi pada peralatan seperti mesin cuci, pengering, dan mesin setrika.

Kamu dapat memilih untuk membeli peralatan baru atau bekas tergantung pada anggaran kamu atau kamu bisa franchise laundry dengan perusahan laundry terpercaya

Harga merupakan faktor penting dalam menjalankan usaha laundry kiloan. kamu perlu menetapkan harga kompetitif yang terjangkau bagi pelanggan tetapi juga menguntungkan bagi bisnis kamu.

7 Contoh Usaha Industri di Indonesia dan Penjelasannya Lengkap

Dalam menjalankan usaha, strategi pemasaran sangat penting. Kamu dapat menggunakan platform media sosial seperti Instagram atau Facebook untuk mempromosikan uasahamu dan menjangkau pelanggan potensial.

Selain menciptakan strategi pemasaran yang tepat, kamu juga harus memberikan produk atau layanan berkualitas tinggi.

Ini sangat penting untuk keberhasilan usaha yang kamu jalankan. Nah itulah 7 ide usaha yang menghasilkan uang cepat dengan modal sedikit yang bisa kamu jalankan.

Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja MurahKost Jakarta Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Saya bekerja di sebuah LSM, saya memiliki seorang sahabat - dia memiliki sebuah usaha warung makan yang tergolong sukses.

Beberapa kali kami bercerita mengenai usahanya - ternyata dia menyimpan perasaan bersalah yang terus menghantuinya karena 5 tahun lalu saat ia memulai usahanya ternyata modal yang ia gunakan berasal dari uang haram (mencuri dari beberapa tetangganya).

Assalamu Allaikum Wr.Wb

Melalui email ini dia menitipkan beberapa pertanyaan :

1. Bagaimana cara membersihkan harta yang ia miliki saat ini?

2. Kalau dia mengembalikan uang yang pernah ia curi tersebut apakah bisa membersihkan harta yang diperoleh dari keuntungan usahanya tersebut?

Demikian, mohon penjelasannya - terima kasih.

Wassalamu Allaikum Wr.Wb

Menyesali perbuatan dosa besar adalah hal yang baik dan positif. Allah akan mengampuni hambanyanya yang bertaubat dari dosa yang dilakukannya di masa lalu. Apa yang terjadi pada dia mirip dengan kasus yang terjadi pada penanya sebelumnya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang

Singkatnya, dia menanggung 2 (dua) perbuatan dosa yaitu dosa pada sesama manusia (hak adami) karena mengambil harta tanpa hak dan dosa pada Allah karena melanggar larangan Allah. Namun demikian uang yang dia hasilkan dari hasil usahanya adalah halal.

Berikut jawaban untuk 2 pertanyaan anda:

1. Cara membersihkan hartanya adalah

(a) bayarkan kembali seluruh harta yang dicuri kepada yang berhak.

(b) taubat nasuha yaitu menyesali perbuatan masa lalu, taat ibadah, dan banyak bersedekah sunnah selain

. Karena perbuatan baik yang konsisten akan menghapus keburukan dan dosa masa lalu. Allah berfirman dalam QS Hud 11:114 إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ (Artinya: kebaikan akan menghapus keburukan)>

2. Untuk membersihkan hartanya ada 2 hal yang harus dilakukan. Pertama, mengembalikan harta yang dicuri. Kedua, membayar zakat secara teratur sesuai dengan aturan zakat yang berlaku. Lihat:

_____________________________________________________________

Assallammualaikum wr.wb.

Saya mau bertanya apakah hukumnya memakan kepiting, karna ada yang bilang halal dan ada yang mengatakan haram.

Ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama ahli fiqih tentang hukum halal dan haramnya kepiting. Pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i menyatakan kepiting itu haram. Ini adalah pendapat Iman Nawawi dalam kitab Ar-Raudah. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli dalam kitab An-Nihayah dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fatawa di mana dia mengatakan:

وإذا ثبت خبثه حرم بنص الآية, فالأولى لمن أراد أكله تقليد مالك وأحمد رضي الله عنهما, فإنهما يريان حل جميع ميتات البحر ـ أي جميع ما في البحر وإن كان يعيش في البر ـ كما نقله في المجموع عنهما

Artinya: Apabila sudah disepakati kalau kepiting itu buruk (khubts), maka haram memakannya berdasarkan nash Al-Quran (yakni ayat: يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث). Bagi yang ingin memakan kepiting, maka sebaiknya dia mengikuti pendapat Imam Malik (madzhab Maliki) dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali) karena mereka berdua menyatakan halalnya seluruh binatang laut walaupun dapat hidup di darat seperti dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk juga menyatakan pendapat lain dari ulama madzhab Syafi'i bahwa seluruh binatang laut itu halal kecuali kodok.

Kesimpulan: Ada perbedaan ulama dalam soal halal haramnya kepiting. Mayoritas madzhab Syafi'i menganggap haram, sebagian menyatakan halal. Sedangkan madzhab Maliki dan Hanbali menganggap halal. Bagi madzhab Hanafi, semua binatang laut itu haram kecuali ikan.

Jadi, kalau anda suka kepiting, ikuti saja pendapat madzhab Maliki dan Hanbali seperti yang disarankan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami di atas.

Oh ya, di Indonesia madzhab Hanbali adalah madzhab fiqih yang banyak diikuti oleh

_____________________________________________________________

Assalamu 'alaikum War. Wab.

Saya pernah mendengar seorang guru membacakan sebuah Hadits Nabi SAW yang artinya begini : " Setiap perkara yang memiliki kebaikan yang tidak dimulai dengan ucapan Bismillahi Al- Rahmani Al Rahim (Basmalah) maka terputus (barokahnya). Berkaitan dengan hal ini saya menjadi bertanya tanya dalam hati ketika saya teringat waktu mendengar sang Khotib Sholat Jum'at ketika membacakan khotbahnya tidak didengar memulai dengan ucapan Basmalah. Pertanyaan dalam hati ini saya simpan samapai pada hari jum'at berikutnya saya pindah sholat Jum'at di Masjid yang lain,.Kemudian saya perhatikan sang khotib demikian juga adanya . Menurut pemikiran saya ,bahwa bacaan khotbah itu sendiri memiliki nilai kebaikan . Mengapa tidak di dahului dengan bacaan Basmalah .

Sehubungan dengan ini saya ingin bertanya :

1. Bagaimanakah hukum membaca Basmalah diawal khotbah sholat jum'at.

2. Bagaimana hubungannya dengan Hadits diatas Bacaan khotbah yang tidak didahului dengan ucapan Basmalah .

Mohon penjelasan dari Ustadz.

Wassalamu 'alaikum War. Wab.

1. Ibadah Jum'at pada dasarnya adalah ibadah. Dan ibadah dalam Islam harus mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Nabi Muhammad dalam membaca khutbah tidak pernah memulai dengan ucapan bismilah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Jabir bin Abdillah meriwayatkan khutbah Nabi sebagai berikut:

كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبيِّ-صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ- يَوْمَ الْجُمُعَةِ: يَحْمَدُ اللَّهَ، وَيُثْنِي عَلَيْه،ِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِك،َ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ، ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ

Artinya: Khutbah Nabi pada hari Jumat adalah mengucapkan hamdalah, memuji Allah, lalu setelah itu mengucapkan khutbahnya dengan suara keras...

2. Hadits anjuran membaca basmalah itu bersifat umum. Jadi, ada beberapa pengecualian yang ditentukan oleh syariah berdasarkan landasan Quran dan hadits termasuk dalam hal ini bacaan khutbah.

_____________________________________________________________

Assalamualaikum wr.wb

Ustad batasan orang murtad itu bagaimana? Karena dalam hati saya selalu ada bisikan bisikan untuk meremehkan dosa padahal saya tidak ingin meremehkan dosa tersebut dan mengatakan bahwa dosa perbuatan saya termasuk murtad. Kadang kadang karena begitu bingungnya sehingga dalam hati saya berkata "ah saya g butuh mau dosa apa tidak / ah murtad tidak apa apa" dan ketika dudah berkata demikian saya merasa sangat menyesal sekali karena kuatir murtad. Dan saya telah selalu bersyahadat detelah yang demikian. Tapi saya belum dapat berhenti dari perbuatan dosa yang sama. Dosa yang saya lakukan yaitu berupa smsan dan pacaran.

1. Apakah status saya. Apakah masih di anggap islam?

2. Apakah melakukan dosa besar bisa menjadi murtad?

3. Apakah saya harus mutus pacar saya dan harus berhenti sms-an agar bisa menjadi islam lagi?

4.saya sebenernya bingung ini sebuah bisikan apa asli dari hati. Bila benar dari hati, apakah saya cukup bertaubat dari niat murtad tersebut. Atau harus bertaubat dari dosa tersebut yaitu berupa pacaran ? Agar saya menjadi islam.

Terimakasih mohon nama saya di samarkan. Wassalamualaikum wr.wb

1. Anda masih dianggap Islam selagi anda terus menyadari bahwa bisikan itu salah dan selalu istighfar (memohon ampun pada Allah) atas apa yang baru saja anda lakukan dan membaca syahadat.

2. Melakukan dosa besar tidak membuat murtad kecuali kalau menganggap itu bukan dosa.

3. Berkomunikasi dengan lawan jenis melalui SMS tidak apa-apa selagi kata-kata yang ditulis tidak melanggar syariah dan/atau menimbulkan syahwat. Lihat

4. Cukup bertaubat dari meremehkan pada dosa. Namun, apabila adanya perempuan itu dianggap dapat merusak keislaman anda, maka memutuskan hubungan dengannya itu lebih baik. Selain itu dianjurkan untuk berteman dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki wawasan dan perilaku agama yang baik akan membuat pemikiran dan perilaku yang kondusif untuk perbaikan kualitas keislaman anda. Sebagai langkah pertama, bertemanlah dengan imam masjid dan orang-orang yang sering berjamaah ke masjid.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim membuat menyatakan

وَاعْلَمْ أَنَّ مَذْهَب أَهْل الْحَقّ: أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ أَحَدٌ مِنْ أَهْل الْقِبْلَة بِذَنْبٍ وَلَا يَكْفُرُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَع، وَأَنَّ مَنْ جَحَدَ مَا يُعْلَمُ مِنْ دِينِ الْإِسْلَام ضَرُورَةً حُكِمَ بِرِدَّتِهِ وَكُفْرِهِ إِلَّا أَنْ يَكُون قَرِيب عَهْد بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ وَنَحْوه مِمَّنْ يَخْفَى عَلَيْهِ فَيُعَرَّفُ ذَلِكَ ؛ فَإِنْ اِسْتَمَرَّ حُكِمَ بِكُفْرِهِ ، وَكَذَا حُكْم مَنْ اِسْتَحَلَّ الزِّنَا أَوْ الْخَمْرَ أَوْ الْقَتْلَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ الْمُحَرَّمَات الَّتِي يُعْلَمُ تَحْرِيمُهَا ضَرُورَةً

Inti dari pernyataan Imam Nawawi di atas adalah: Apabila seorang muslim melakukan perbuatan dosa baik kecil atau besar maka hal itu tidak membuatnya murtad atau kafir kecuali apabila dia menganggap halal dosa-dosa besar yang sudah dimaklumi keharamannya seperti menghalalkan mencuri, zina, minum miras, dan lain-lain. Lihat:

__________________________________________________________

Assalamualaikum,WR.WB.

Nama saya dadang, sya bekerja di Instansi Swasta, dan sudah bekerja selama lebih 10 tahun. selama itu pula dalam hati saya merasa resah, dan tidak nyaman, karena bos saya adalah orang Nasrani. bos saya pernah jadi pendeta tapi sekarang sudah tidak kayaknya. Bagaimana hukumnya bekerja di tempat orang non Muslim ?. memang ditempat kerja tidak ada larangan solat atau perlakukan yg bertentangan dengan Islam. cuman sy pernah membaca artikel bahwa kita dilarang mengangkat seorang pimpinan selain dari orang muslim. terimakasih. mohon jawaban bisa di email ke saya.

Wasalamualaikum, WR.WB.

Menjalin hubungan bisnis dan pertemanan dengan nonmuslim itu tidak dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad saat meninggal malah punya hutang pada orang Yahudi Madinah dengan menggadaikan baju perangnya sebagai jaminan membeli gandum berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah

اشترى النبي صلى الله عليه وسلم من يهودي شعيراً إلى أجل ٍ ورهنه درعه

Artinya: Nabi Muhammad membeli gandum dari orang Yahudi secara berjangka dan jaminannya adalah baju besinya.

Berdasar pada hadits ini ulama berpendapat atas bolehnya seorang muslim untuk bermuamalah (memiliki hubungan) secara bisnis, pertemanan, atau yang lain apabila muamalah tersebut dengan cara yang tidak melanggar syariah.

Jadi, hubungan anda dengan bos anda itu termasuk hubungan yang dibolehkan kecuali kalau bos anda sampai melarang anak buahnya untuk melakukan ibadah wajib seperti

Adapun larangan mengangkat seorang pimpinan selain dari orang muslim itu disebut dalam QS An-Nisa' 4:144

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا الكافرين أولياء من دون المؤمنين

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.

Juga disebut dalam QS Ali Imran 3:28

لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقاة ويحذركم الله نفسه وإلى الله المصير

Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).

Lihat juga QS Al-Maidah 4:51

Menurut Ibnu Katsir (Kathir) larangan bermuamalah (berinteraksi) dengan orang nonmuslim itu apabila dipakai sebagai upaya persekongkolan atau tipu daya jahat untuk menghancurkan Islam. Dalam Tafsir Ibnu Kathir, Ibnu Katsir berkata:

نهى الله ، تبارك وتعالى ، عباده المؤمنين أن يوالوا الكافرين ، وأن يتخذوهم أولياء يسرون إليهم بالمودة من دون المؤمنين

kaitannya dengan pemimpin negara di sebuah negara yang mayoritas Islam.

__________________________________________________________

Assalamualaikum Wr. Wb.

Nama Saya Lulu, asal saya dari Gorontalo... mungkin pemahaman saya tentang Islam masih sedikit, untuk itu saya ingin mengajukan banyak pertanyaan dalam forum ini tapi untuk saat ini saya ingin mengajukan bebrapa saja dulu :)

1. Apakah haram hukumnya membayar utang puasa di bulan sya'ban atau tinggal dekat waktu Ramadhan???

2. Apakah niat yg dibacakan utk membayar puasa???

3. Apakah menyikat Gigi saat puasa itu dapat membatalkan puasa???

4. Ini yg sering sya alami,,, kadang saat sholat saya sering tidak fokus... bagaimana caranya agar saya bisa khusyu dalam melaksanakan sholat?? apakah ada bacaan/doa tertentu sebelum sholat yg bsa dibaca agar sholat kita lebih khusyu??

5. Aku ingin sekali bsa sholat Tahajud, tapi saya paling jarang bangun tengah malam,,, jika saya menggunakan alarm utk bisa bangun dan sholat tengah malam apakah sholat saya itu sah???? dan setelah sholat tahajud saya ingin tidur lagi apakah itu diperbolehkan???

6. sholat tahajud pada pukul 4 subuh itu diperbolehkan apa tidak????

untuk saat ini pertanyaan ini yang ingin saya ajukan... atas waktunya untuk membalas email ini saya ucapkan banyak terima kasih..

moohon bimbingannya, agar saya bisa lebih mengerti akan larangan" dalam Islam

1. Tidak apa-apa. Boleh mengqadha puasa Ramadan di bulan Sya'ban.

2. Niat qadha puasa: Nawaitu showma ghadin li qadha-i shawmi Ramadan fardan lillahi taala (نويت صوم غد لقضاء صوم رمضان فرضا لله تعالي) Artinya: Saya niat puasa qadha Ramadan karena Allah Taala.

3. Tidak ada doa khusus agar khusyu shalat. Yang penting, anda harus konsentrasi ibadah saat hendak shalat dan lupakan hal lain. Lihat:

_____________________________

Assalammualaiku wr.wb

1. Saya ingin bertanya tentang hukum aqiqah, apabila dari kecil kita tidak di aqiqahin oleh orang tua karena tidak mampu dan sekarang saya ingin aqiqahin diri saya sendiri gimana bisa atau tidak ?

2. dan satu lagi apabila anak tersebut tidak melaksanakan aqiqah tetapi dia melaksankan qurban boleh tidak ?

1. Bisa. Tapi perlu diketahui bahwa aqiqah itu bersifat sunnah; tidak wajib.

_____________________________

Assalamualaikum ustadz. .

Ada yang saya ingin tanyakan lagi kepada pak ustadz mengenai ziarah kubur. Begini pak ustad, memjelang bulan ramadhan yang jg tinggal beberapa hari lagi kami sekeluarga biasanya berziarah ke makam keluarga, & seperti selayaknya umat muslim yg ada di indonesia, kami juga berdoa & menaburi kembang di kubur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah;

1. Apa benar dalam berziarah kubur pada hari2 khusus seperti menjelang ramadhan tdk di benarkan dalam islam karena tidak ada dalilnya?? & apa hukumnya?

2. Apa benar menabur kembang & berdoa di kubur tidak di benarkan dalam islam & bahkan Rasulullah SAW sendiri, & apa hukumnya??

sekian pak ustadz, semoga pak ustadz berkenan menjawabnya. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan. & Semoga pak ustadz Di Rahmati Oleh Allah SWT. Aamiin.

1. Ziarah kubur itu sunnah. Memang tidak ada keharusan harus ziarah pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu. Namun, tetap sunnah. Dalilnya lihat:

2. Menabur kembang itu juga sunnah sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah bahwa menabur bunga atau daun yang masih segar akan mengurangi siksa kubur. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:

عن ابن عباس قال : مر النبي صلى الله عليه و سلم على قبرين فقال : إنهما ليعذبان و ما يعذبان في كبير أما أحدهما فكان يمشي بالنميمة و أما الآخر فكان لا يستنزه من بوله فدعا بعسيب رطب فشقه باثنين ثم غرس على هذا واحدا و على هذا واحدا ثم قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا

Artinya: Daripada Ibn Abbas, bahawa Nabi Muhammad SAW melalui dua kubur. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang di azab dan tidaklah kedua-duanya di azab kerana dosa besar. Adapun yang ini di azab kerana tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Kalangan sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.

Para Ulama menngqiyaskan (menganalogikan) pelepah kurma dalam hadits di atas dengan segala macam tumbuh-tumbuhan yang masih basah sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj I/364 sbb:

ويسن أيضا وضع الجريد الأخضر على القبر وكذا الريحان ونحوه من الشيء الرطب ولا يجوز للغير أخذه من على القبر قبل يبسه لأن صاحبه لم يعرض عنه إلا عند يبسه لزوال نفعه الذي كان فيه وقت رطوبته وهو الاستغفار ( و ) أن يوضع ( عند رأسه حجر أو خشبة ) أو نحو ذلك لأنه صلى الله عليه وسلم وضع عند رأس عثمان بن مظعون صخرة وقال أتعلم بها قبر أخي لأدفن إليه من مات من أهلي رواه أبو داود وعن الماوردي استحباب ذلك عند رجليه أيضا

Artinya: Disunnahkan menaruh pelepah kurma hijau (basah) di atas kuburan, begitu juga tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semacamnya yang masih basah dan tidak boleh bagi orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum masa keringnya karena pemiliknya tidak akan berpaling darinya kecuali setelah kering sebab telah hilangnya fungsi penaruhan benda-benda tersebut dimana selagi benda tersebut masih basah maka akan terus memohonkan ampunan padanya

Dan hendaknya ditaruh batu, atau sepotong kayu atau yang semacamnya dekat kepala kuburan mayat karena Nabi Muhammad SAW meletakkan sebuah batu besar didekat kepala ‘Utsman Bin madz’un seraya berkata : “Aku tandai dengan batu kuburan saudaraku agar aku kuburkan siapa saja yang meninggal dari keluargaku” (HR. Abu Daud), menurut Imam Mawardi kesunahan meletakkan tanda tersebut juga berlaku di dekat kedua kaki mayat.

_____________________________

asalammualaikum ustadz.

saya seorang remaja ingin menanyakan tentang shalat subuh, karna saya tidak menghafal doa qunut.. pertanyaannya :

1. Apakah sah shalat subuh saya, jika tidak membaca doa qunut ?

1. Salat subuhnya sah; tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi (sujud karena lupa). Dianjurkan agar anda belajar membaca doa qunut karena hukumnya temrasuk sunnah ab'ad. Lebih detail:

Perlu diketahui, bahwa sunnahnya qunut itu menurut madzhab Syafi'i. Sedang madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali -- madzhab yang dianut

-- hukumnya tidak sunnah.

_____________________________

Ustadz,, sampai sekarang saya belum pernah mengqodho puasa wajib saya.. Saya selalu lalai pak ustadz.. Saya ingin mengqodho puasa saya, tapi sekarang saya sedang sakit tukak lambung (maag)..

Saya sudah coba kemarin puasa sunnah, karena saya merasa keadaan saya sudah membaik,, alhamdullah selama menjalankan puasa itu tidak ada sakit yang berlebihan,, tapi satu hari setelah puasa itu (sekarang) penyakit saya kambuh lagi..

Saya bingung pak ustadz,, saya ingin sekali mengqodho puasa wajib saya, tapi saya juga takut penyakit saya tambah parah... Apalagi sebentar lagi bulan ramadhan,, saya takut tidak bisa menjalankan puasa ramadhan dengan sempurna,, ditambah hutang puasa saya pun masih banyak..

1. Yang mau saya tanyakan, apakah ada keringanan bagi saya untuk mengqodho puasa saya?

2. Dan bagaimana hukumnya jika saya memaksakan berpuasa padahal saya sedang sakit?

terimakasih atas jawabannya..

1. Kalau memang secara medis qadha puasa tidak memungkinkan karena dapat membahayakan kesehatan, maka anda dapat menggantinya dengan membayar fidyah 1 mud setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan pada fakir miskin. 1 mud sama dengan 7 ons beras. Link Referensi: http://goo.gl/uqxfI (bahasa Arab)

2. Sah puasa orang yang sakit.

_____________________________

Assalamualaikum kepada para pengasuh, semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahuwata’ala.

Perkenalkan nama saya D, saya sudah menikah dgn istri saya V selama lebih dari 15 tahun. 6-7 bulan belakangan ini terdjadi perubahan sifat yang mendasar dari istri saya dan sekarang kami di ambang perceraian karena beliau menggugat cerai. Perubahan sifat tersebut terjadi sejak kehadiran pegawai baru di kantornya (supir) dan dari situ perangai istri saya perlahan lahan berubah.

Dari yang welas asih dan sangat penyabar, menjadi dingin dan cuek. Istri saya juga menjadi pemarah apabila saya larang bergaul dgn laki2 tersebut. Dan lebih memilh bercerai dari saya ketimbang harus tidak berhubungan dgn laki2 tersebut.

Dari beberapa teman kantornya yang teman saya juga , saya mendapat kabar bahwasanya mereka juga di musuhi / tidak bersahabat, padahal mereka adalah rekan kerja yg sudah bersama sama lebih dari 15 tahun.

Ada beberapa kawan yang mengatakan istri kena hipnotis dan/atau gendam, yang jika melihat saya dan/atau rekan kantor lainnya akan seperti melihat musuh besar, sedangkan jika melihat si laki2 tersebut (IA adalah nama supir tersebut) akan seperti melihat pangeran tampan yang bijaksana. Kemana-mana istri saya selalu di jemput dan antar oleh orang ini. Dan jika dilarang akan terjadi pertengkaran besar.

Saya sudah kehabisan akal pak pengasuh, karena saya tidak tahu lagi bagaimana cara menyelamatkan istri saya dari cengkeraman si Indra Tersebut. Karena saya stress dan tidak kuat menghadapi hal tersebut, maka saya memilih keluar dari rumah dan mendoakan, (tahajud dan wirid ) untuk kesadaran istri saya. Sudah 7 bulan berjalan saya belum melihat hasil nya..kadang saya bertanya Tanya…apakah Allah belum mengijinkan beliau sembuh atau bagaimana. Mohon nasehat dari para pengasuh pon pes al khoirot yang terhormat.

Saya merasa sangat kasihan ke istri saya yang sesat jalan, tidak patut seorang hajah berpeluk mesra dengan orang yang bukan muhrimnya. Saya ingin mengembalikan kesadaran beliau pak agar tidak berlarut larut dan terperosok ke jinah.

Trima kasih sebelumnya.

Kalau memang istri anda terkena ilmu sihir, maka dianjurkan anda menemui seorang ahli ilmu ghaib yang muslim dan salih. Ceritakan semuanya pada orang tersebut dan minta solusinya. Ilmu sihir harus ditangani secara khusus oleh orang yang memang ahli di bidang penanggulangan ilmu semacam itu.

_____________________________

Assalamualaikum wr.wb,

Pak ustadz, saya punya saudara yang dia bilang kalau suaminya itu bukanlah manusia seperti kebanyakan, maksudnya, didalam tubuhnya itu terdapat jin yang katanya kalau suaminya itu dibuat marah/ emosi maka jin didalam tubuhnya akan berontak/ mengamuk. Kalau dibacakan ayat kursi atau bacaan lainnya, jinnya bisa mengikuti. Dlm kehidupan sehari2, normal2 saja, ya seperti manusia pd umumnya. yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah benar jin bisa hidup didalam tubuh manusia? Mengapa bisa begitu pak ustadz? Saya dengar, jinnya juga menyukai suami saudara saya ŷƍ kebetulan jg jarang sholat.

2. Apakah benar manusia bisa melihat sosok halus mahkluk lain? Ktnya, suaminya bisa melihat ϑàñ merasakan sosok lain itu.

3. Suaminya itu pernah bilang kalau nanti dia pny anak,anaknya akan mewarisi jin dlm tubuhnya itu (jika lelaki) atau akan mati (jika perempuan). Benarkah jin bisa masuk ke keturunan manusia?

4. Bagaimana cara mengeluarkan jin dlm tubuhnya?

Sebelumnya terimakasih byk atas jawabannya pak ustadz. Wasslm wr wb.

1. Bisa. Karena jin adalah makhluk halus yang hidup di alam ghaib sehingga dia bisa menyelusup ke dalam tubuh manusia.

2. Sebagian menusia dapat melihat sosok jin. Kemampuan itu bisa karena bawaan lahir atau karena mengamalkan doa-doa tertentu.

4. Hubungi ulama atau orang yang ahli dalam urusan jin.

_____________________________

BismillahiRahmaani rahiim

Assalamu'alaikum wr, wb.

Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa AL khoirot

Bersama ini menanyakan dua hal sebagai berikut :

1. pengertian Al Asma'ul Husna dengan dasar-dasarnya baik dari Qur'an dan Hadist hingga penyebutan hingga 99 dan urutannya.

2. Mohon dijelaskan kriteria penyebab sholat di jama' dan Qoshor dari a. Safar b. Hujan atau dari yang lain

Demikian dari jawabannya smoga menambal keilmuan dan memantapkan imam kami Jazakumullahi khoiron katsir...

Wassalamu 'alaikum wr, wb.

- Kata Asmaul Husna terdapat dalam QS Al-A'raf 7:180

- Urutan dan penyebutan 99 nama Allah terdapat dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang dibahas secara detail oleh Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Katsir III/515; di kitab ini dijelaskan bahwa Asmaul Husna tidak hanya terbatas pada 99 nama, tapi lebih. (ثم ليعلم أن الأسماء الحسنى ليست منحصرة في التسعة والتسعين بدليل ما رواه الإمام أحمد في مسنده)

2. Shalat qashar yaitu memperpendek shalat empat rakaat menjadi dua dan boleh dilakukan hanya bagi musafir yang perjalanannya mencapai jarak minimal 2 marhalah atau sekitar 88,656 km. Shalat Qashar (Link: http://goo.gl/QQRBts )

Sedang shalat Jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu yaitu shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya'. Shalat Jamak dapat dilakukan karena musafir atau hujan atau sakit. Lebih detail: Shalat Jamak Ta'khir dan Taqdim (Link: http://goo.gl/BQb4dF )

_____________________________

Assalamu'alaikum warahmatullah

Alhamdulillah saya shalat insyaa Allah tepat waktu di mesjid secara berjama'ah. Dari shalat subuh hingga isya Alhamdulillah saya shalat berjamaah di mesjid, tapi ayah saya tidak pernah saya lihat shalat, kadang aku mengajaknya dengan sopan tapi ayah diam saja, pernah kejadian ketika hujan dan Adzan isya dikumandangkan saya bersiap dan pergi ke mesjid, tapi ayah melarangnya karena hujan deras, saya pun shalat sendirian di kamar, ketika masih hujan deras ayahku menyuruhku membeli sebungkus rokok, padahal ketika aku hendak ke mesjid aku dilarangnya, maka saya pun membelinya Alhamdulillah insyaa Allah dengan ikhlas, bagaimanakah sikap saya terhadap ayah saya ?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu

Kalau benar ayah anda tidak shalat, maka dia pelaku dosa besar itu kalau dia masih mengakui bahwa shalat itu wajib. Kalau dia meninggalkan shalat dan menganggap tidak wajib, maka hukumnya kufur/kafir. Anda beruntung memiliki kepribadian yang kuat sehingga tetap melaksanakan shalat berjamaah walaupun tanpa contoh yang baik dari keluarga. Dalam situasi seperti anda, maka hal yang perlu diperhatikan adalah:

(a) Tetap hormati ayah karena orang tua punya hak untuk dihormati walaupun pendosa;

(b) Cari jalan agar dia mau shalat baik dengan nasihat langsung atau melalui orang lain yang dihormati;

(c) Usahakan untuk mencari idola lain yang saleh, pekerja keras untuk menjadi tauladan anda.

_____________________________

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

saya selama ini dikasih uang oleh saudara, tetapi uang tersebut saya pakai untuk berjudi, sekarang setelah terkumpul banyak saya berniat memiliki penghasilan dari usaha yang halal (berwirausaha dibidang peternakan), tetapi saya hanya mempunyai modal dari hasil berjudi tersebut. yang ingin saya tanyakan yaitu:

1. bagaimana hukumnya berwirausaha dari uang hasil berjudi?

2. apakah hasil usaha tersebut disebut haram karena berasal dari judi?

Mohon pencerahannya ustadz....TERIMA KASIH

Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

2. Adapun hasilnya menurut madzhab Maliki dan Syafi'i adalah halal dan menjadi hak anda sedang menurut pendapat yang lain yakni madzhab Hanafi hukumnya sama haramnya. Perbedaan ini dianalogikan pada uang hasil curian yang dibuat modal usaha. Maka menurut pendapat pertama (yang menganggap halal) laba atau keuntungannya menjadi hak dari yang berusaha yakni si pencuri. Sedang menurut pendapat kedua menjadi hak dari pemilik asal. Sebagaimana diuraikan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah XXIII/86 sbb:

الربح المختلف فيه، فمنه ما نتج عن التصرف فيما كان تحت يد الإنسان من مال غيره، سواء كانت يد أمانة كالمودع، أم يد ضمان كالغاصب وخلافه، وقد اختلف الفقهاء في هذه المسألة على أقوال: فالحنفية على أن الربح لا يطيب لمن تصرف في المغصوب أو الوديعة، هذا عند أبي حنيفة ومحمد خلافا لأبي يوسف.ووجه ذلك عند أبي يوسف أنه حصل التصرف في ضمانه وملكه.أما الضمان فظاهر ; لأن المغصوب دخل في ضمان الغاصب، وأما الملك ; فلأنه يملكه من وقت الغصب إذا ضمن، وعند أبي حنيفة ومحمد أن التصرف حصل في ملكه وضمانه، لكنه بسبب خبيث ; لأنه تصرف في ملك الغير بغير إذنه، وما هو كذلك فسبيله التصدق به، إذ الفرع يحصل على وصف الأصل، وأصله حديث الشاة حيث أمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بالتصدق بلحمها على الأسرى. وأما عند المالكية والشافعية في الأظهر فالربح لمن تصرف في الوديعة وليس للمالك ; لأنها لو تلفت لضمنها، وقال الشربيني الخطيب: لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر، فإذا غصب دراهم واشترى شيئا في ذمته ونقد الدراهم في ثمنه وربح رد مثل الدراهم ; لأنها مثلية إن تعذر عليه رد ما أخذه، وإلا وجب عليه رده بعينه، أما إذا اشترى بعينه فالجديد بطلانه. وعند الحنابلة: الربح لصاحب الوديعة أو مالك المغصوب.

Apabila mengikuti pendapat yang pertama, maka walaupun memakai uang judi sebagai modal usaha itu haram, akan tetapi anda boleh mengambil keuntungan yang didapat darinya karena labanya bersifat halal. Kalau demikian, maka apabila usaha anda berhasil, maka anda boleh memakan hasil keuntungannya sedang modal dari uang judi itu harus anda berikan pada fakir miskin atau untuk pembangunan yayasan pendidikan agar tidak ada harta haram dalam diri anda.

Namun demikian, anda diharuskan bertaubat karena dosa kepada Allah atas perjudian yang anda lakukan. Judi termasuk dalam

Pertanyaan, “Aku mendapatkan keuntungan yang haram. Uang keuntungan tersebut lantas kubelikan sebuah mobil. Mobil tersebut sekarang kurentalkan dan aku mendapatkan keuntungan darinya. Keuntungan yang kudapatkan dari rental mobil tersebut haram ataukah halal?”

Jawaban, “Orang yang mendapatkan pendapatan yang harta yang haram itu tidak lepas dari dua kemungkinan:

Pertama, didapatkan melalui transaksi yang haram semisal menjual barang yang haram diperdagangkan atau mendapatkan upah karena melakukan perbuatan yang haram semisal menyanyi atau memberikan persaksian palsu. Syarat taubat untuk orang yang mengalami kasus semacam ini adalah menyedekahkan semua uang tersebut dengan niat membebaskan diri dari uang yang haram bukan untuk mendapatkan pahala. Akan jika memang dia membutuhkan sebagian uang harta tersebut untuk investasi dalam bisnis yang halal untuk menopang kebutuhan kesehariannya maka mudah-mudahan itu tidak mengapa. Meski seandainya dia mampu untuk menyedekahkan semua harta haramnya maka itu yang lebih afdhol dan taubatnya bisa lebih sempurna.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika seorang itu mengadakan transaksi komersil yang haram dengan orang lain dan dia mendapatkan harta yang haram karenanya semisal harta yang didapatkan oleh pelacur, penyanyi, penjual khamr, saksi palsu dan semisalnya lantas orang tersebut bertaubat sedangkan harta yang haram itu masih ada di tangannya, apa yang harus dia lakukan dengan harta haram tersebut.

Sejumlah ulama mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada pemilik awalnya. Alasan pendapat ini karena harta tersebut adalah harta yang haram dan dia tidak mendapatkannya dengan jalan yang diizinkan oleh syariah. Di samping pemilik awal harta tersebut tidaklah mendapatkan hal yang mubah sebagai kompensasi atas harta yang dia keluarkan.

Pendapat kedua mengatakan bahwa bentuk taubat orang tersebut adalah dengan menyedekahkannya dan tidak boleh mengembalikannya kepada pemilik awal harta tersebut. Pendapat yang kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan itulah pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada dalam masalah ini.” [Madarijus Salikin, 1/389].

Ibnul Qayyim berpanjang lebar menjelaskan permasalahan ini di Zaadul Maad 5/778. Di sana beliau menegaskan bahwa cara membebaskan diri dari harta yang haram dan bukti taubat orang yang memegang harta haram adalah dengan “menyedekahkannya. Jika dia membutuhkan harta haram tersebut dia bisa mengambil sesuai dengan kadar kebutuhannya sedangkan sisanya disedekahkan”.

Kedua, harta haram tersebut didapatkan dengan cara mencuri atau merampas milik orang lain. Jika demikian, orang yang memegang harta haram ini wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilik sebenarnya meski kejadian tersebut telah berlangsung lama. Sedangkan mengenai apakah keuntungan yang didapatkan dari harta haram semacam ini perlu ikut dikembalikan ataukah tidak, para pakar fikih bersilang pendapat tentangnya.

Para ulama bermazhab Hanbali berpendapat bahwa keuntungan tersebut juga turut dikembalikan.

Malikiyyah dan Syafiiyyah berpandangan bahwa keuntungan itu menjadi hak orang tersebut karena jika barang curian atau rampasan itu rusak maka perampas atau pencuri wajib menggantinya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa keuntungan itu disedekahkan karena keuntungan ini didapatkan melalui cara yang tidak halal.

Ibnu Qudamah al Hanbali dalam al Mughni 5/159 mengatakan, “Jika seorang itu mengambil paksa uang milik orang lain lalu dia jadikan sebagai modal dagang atau mengambil paksa barang dagangan milik orang lain lalu dijual kemudian hasil penjualannya dijadikan sebagai modal bisnis, menurut para ulama mazhab Hanbali keuntungan bisnis tersebut adalah hak pemilik barang yang sebenarnya, demikian pula barang dagangan yang dibeli dari uang hasil merampas tersebut adalah hak pemilik yang sebenarnya. Syarif mengatakan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa keuntungan tersebut disedekahkan”.

Alkhatib as Syarbini asy Syafii mengatakan, “Jika perampas barang itu menjadikan barang hasil rampasannya sebagai modal bisnis maka keuntungan adalah milik itu milik perampas menurut pendapat yang paling kuat.” [Mughni al Muhtaj, 3/363]. Baca juga Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 22/84].

Sedangkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini adalah perampas berhak mengambil hasil keuntungan bisnis sebesar prosentase yang selayaknya dan sepatutnya diterima oleh pelaku usaha ketika mengadakan kerja sama dagang dengan pemodal. Artinya hendaknya dia sikapi keuntungan bisnis tersebut sebagaimana layaknya bagi hasil yang diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah, boleh jadi setengah, sepertiga atau seperempat dari total keuntungan tergantung keumumannya di masyarakat setempat.

Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ada seorang yang mencuri mobil milik orang lain. Mobil tersebut lantas dia pergunakan untuk bisnis angkutan. Dari bisnis ini si pencuri mendapatkan sejumlah keuntungan. Setelah dia ditangkap aparat keamanan, hak siapa kah keuntungan bisnis tersebut? Hak pencuri ataukah pemilik mobil?”

Jawaban beliau, “Status kepemilikan keuntungan bisnis semacam ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang tepat adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berpendapat jika ada seorang yang mengambil paksa uang milik orang lain lantas uang tersebut dia jadikan sebagai modal bisnis maka dia berhak mendapatkan prosentase keuntungan yang umumnya diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di masyarakatnya. Kita tanyakan kepada umumnya anggota masyarakat, bisnisman dan orang yang menguasai permasalahan ini jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan separo keuntungan maka diberikan kepadanya separo keuntungan. Jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan seperempat maka diberikan kepadanya seperempat keuntungan. Sedangkan sisanya adalah hak pemilik uang sebenarnya.

Sehingga pencuri yang membisniskan mobil curiannya berhak mendapatkan sebagian keuntungan sebagaimana umumnya hak pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di masyarakatnya. Jika umumnya pelaku usaha dalam bisnis mobil umumnya mendapat bagian sebanyak separo atau seperempat dari total keuntungan maka itulah yang berhak dia ambil sedangkan sisanya diberikan kepada pemilik sesungguhnya.

Dalilnya adalah ketika ada anak Khalifah Umar bin al Khattab yang mengambil sebagian harta kas negara lalu Khalifah Umar meminta pendapat kepada para sahabat mengenai masalah ini maka diusulkan harta bisnis yang dilakukan oleh anak Khalifah Umar dengan harta kas negara tersebut distatuskan sebagai mudharabah [Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha’ no 1396]”.

Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/142235

Artikel www.PengusahaMuslim.com

UAH mengatakan, jika ingin benar-benar hijrah, maka sejatinya harus meninggalkan total perbuatan buruk yang pernah ia lakukan. Termasuk hasil judi tidak disarankan dijadikan modal.

UAH memberikan cara mengeluarkan harta haram, yaitu dengan menyalurkan ke tempat-tempat umum. Akan tetapi, jika belum ada modal sama sekali dan ingin berusaha, maka menurut UAH boleh digunakan sementara.

"Kalau nggak ada sama sekali (modal halal), Anda bisa gunakan itu sementara untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Itu boleh dalam keadaan darurat," terang UAH.

Kemudian setelah mendapatkan modal yang halal, maka keluarkan harta dari modal yang haram tersebut ditambah juga infak dan sedekah dari harta yang halal untuk menutupi kekurangan.

Harta Kotor Akan Beredar dalam Darah Daging

UAH menambahkan bahwa harta kotor jika masuk kedalam tubuh akan beredar dengan darah daging lalu menjadikan orang tersebut sulit melakukan kebaikan.

"Dia akan beredar dengan darah. Kalau masuk ke telinga jadi daging, dia akan menutup sumber kebaikan, kalau ke mata akan menjadi penghalang. Nanti kalau masuk ke dalam tubuh kita ada penyakit. Kalau dimakan oleh keluarga maka akan jadi bara neraka nantinya. Anak-anaknya mulai sulit diingatkan sholat., mulai sulit baca Al-Qur'an, mulai sulit menghafal dan sebagainya," pungkas UAH.

Jualan Makanan Ringan

Usaha yang cepat menghasilkan uang berikutnya. Berjualan makanan ringan seperti keripik, kue kering, atau camilan lainnya selalu diminati oleh banyak orang.

Kamu dapat membuat makanan ringan tersebut di rumah dan menjualnya secara online atau melalui toko-toko kecil di sekitar tempat tinggal kamu.

Untuk meningkatkan penjualan, kamu dapat membuat kemasan yang menarik dan memberikan harga yang bersaing.

Supaya makanan ringan disukai oleh konsumen, buatlah makanan ringan yang unik, enak dan tidak pasaran, maka bisa langsung viral.

Saat ini jamannya jual beli online, jadi kamu bisa memasarkannya via online. Bisa melalui sosial media maupun marketplace yang ada di Indonesia.

Kamu bisa menawarkan kepada orang-orang terdekatmu misalnya teman kampus atau teman kerja, jika mereka suka karena rasanya enak.

Maka kamu akan lebih percaya diri untuk memasarkan lebih luas lagi. Jenis usaha ini bisa menghasilkan banyak uang karena banyak orang yang suka dengan makanan ringan, jadi pasti laku.

Bisnis jualan pulsa juga bisa menjadi pilihan yang menjanjikan apabila kamu mencari usaha yang cepat menghasilkan uang.

Kamu hanya perlu menyediakan modal untuk membeli pulsa dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam hal ini, kamu dapat bekerja sama dengan agen-agen pulsa atau membuka gerai sendiri.

Semua pengguna internet pastinya membutuhkan pulsa untuk paketan sehingga bisnis pulsa sangat menjanjikan.

Mungkin bisa dibilang bahwa pulsa adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap orang khususnya para pengguna internet.

Modal untuk memulai usaha ini tidak terlalu besar, kamu bisa memulainya dengan uang seratus ribu dan ditawarkan kepada orang-orang terdekatmu terlebih dahulu.

Setelah balik modal, maka kamu bisa membeli saldo pulsa lebih besar dan tawarkan lagi pada lebih banyak orang.

Atau kamu bisa membuka gerai di tempat yang strategis yang tidak hanya menjual pulsa namun juga menjual aksesoris smartphone.

Karena pulsa menjadi kebutuhan pokok bagi banyak orang, maka usaha ini bisa menjadi pilihan.

Usaha yang cepat menghasilkan uang selanjutnya. Jika kamu memiliki kamera dan memiliki kemampuan fotografi yang baik, membuka jasa fotografi bisa menjadi pilihan yang menjanjikan.

Kamu dapat menawarkan jasa fotografi untuk acara-acara seperti pernikahan, ulang tahun, atau acara lainnya.

Saat ini permintaan akan jasa fotografi sangat tinggi, tidak hanya untuk acara pernikahan maupun ulang tahun, namun acara prewedding dan acara sekolah pun permintaan selalu meningkat.

Jika memang kamu sudah memiliki kamera, maka modal yang kamu keluarkan tidak akan besar, cukup jasamu saja.

Namun jika kamu belum memiliki kamera namun kamu memiliki bakat fotografi, maka kamu bisa membeli kamera yang murah lebih dulu.

Jika sudah balik modal bahkan penghasilannya lebih dari modal, maka kamu bisa membeli kamera yang lebih bagus untuk menunjang pekerjaanmu.

5 Contoh Usaha di Bidang Agraris Beserta Ciri-ciri dan Penjelasannya

Usaha yang cepat menghasilkan uang berikutnya. Bisnis jualan online juga bisa menjadi pilihan yang menjanjikan.

Kamu bisa menjual produk yang banyak diminati seperti pakaian, aksesoris, atau elektronik melalui platform media sosial atau website e-commerce.

Untuk memulai bisnis ini kamu tidak membutuhkan modal yang besar karena kamu bisa menjadi dropshipper atau reseller.

Menjadi dropshipper atau reseller tidak perlu menyetok barang jualan dan untuk bergabung menjadi dropshipper atau reseller tidak harus membayar besar.

Untuk urusan stok dan pengiriman barang dilakukan oleh distributor, tugas kamu cukup menjual produk-produk yang ditawarkan oleh distributor kamu ini.

4 Contoh Usaha Perorangan beserta Kelebihan dan Kekurangannya Lengkap

Syarat Mendapatkan Bantuan Hibah Modal Usaha

1 Mempunyai KTP  2 Mempunyai Buku Rekening / Buku Tabungan 3 Mengisi Formulir Pendaftaran 4 Membayar Biaya Pendaftaran

Proses pencairan dana memakan waktu paling lama 15 menit setelah itu langsung ditransfer ke rekening pemohon bantuan.

Profil Lembaga Bantuan Modal Usaha

Alamat Kantor pusat : Jl.Prajurit Usman dan Harun No 68 Kec. Senen Kota Jakarta Pusat 10410

Penyerahan Bantuan Modal Usaha Dalam Bentuk dana Hibah Sebesar 13 milyar Siap Disalurkan ke Masyarakat Yang Membutuhkan

Lembaga Bantuan Dana Ini

Semoga Apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat buat kita semua.....

7 Usaha yang Cepat Menghasilkan Uang Dengan Modal Kecil dan Belum Banyak Pesaing – Salah satu cara untuk menghasilkan uang dengan cepat adalah dengan menjalankan bisnis. Dan saat ini untuk memulai bisnis tidak harus membutuhkan modal yang besar.

Di era modern ini, ada banyak sekali jenis usaha yang dapat dijalankan tanpa membutuhkan modal yang besar, kamu tinggal memilihnya dan fokus untuk menjalankannya.

Penghasilan yang didapatkan dari usaha ini pun bisa dibilang besar apalagi jika kamu memilih menjual barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen.

Asalkan kamu menjalankan bisnis dengan strategi pemasaran yang tepat, maka apapun yang jual akan laris manis. Apalagi saat ini ada sosial media yang dapat kamu gunakan untuk mempromosikan bisnis yang kamu jalankan.

Usaha yang Cepat Menghasilkan Uang dengan Modal Kecil

Jika saat ini kamu sedang mencari ide bisnis atau usaha yang cepat menghasilkan uang dengan modal kecil, mungkin artikel ini bisa membantu.

Di sini sudah dipersiapkan beberapa ide usaha yang bisa menghasilkan uang tanpa harus membutuhkan modal yang besar.

Membuka usaha dengan modal kecil memang menjadi pilihan yang tepat bagi banyak orang yang ingin memulai bisnis.

Namun, untuk menghasilkan uang dengan cepat, kamu perlu mempertimbangkan beberapa faktor seperti permintaan pasar, keuntungan yang dihasilkan, dan biaya produksi.

Berikut adalah beberapa ide usaha yang cepat menghasilkan uang dengan modal kecil:

Usaha yang cepat menghasilkan uang pertama. Jika kamu punya terampilan menjahit, membuka jasa penjahit bisa menjadi pilihan yang baik.

Kamu hanya perlu menyediakan mesin jahit dan bahan-bahan dasar seperti benang dan jarum. Dengan menawarkan jasa penjahit, kamu dapat memperoleh keuntungan dari biaya jasa serta biaya bahan.

Usaha jasa jahit bisa menjadi ide usaha yang menghasilkan uang cepat dengan modal kecil. Kamu hanya cukup membeli mesin jahit dan peralatan jahit lainnya.

Dan untuk harga mesin jahit itu sendiri tidak terlalu mahal jadi bisa dikatakan modal untuk usaha jasa penjahit cukup kecil.

Banyak orang yang lebih suka menjahit pakaian apalagi di momen-momen tertentu seperti lebaran maupun kebaya untuk wisuda dan lain sebagainya. Jika kamu rajin promosi, maka kamu bisa mendapatkan banyak pelanggan.

Anda mungkin ingin melihat